PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
