PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 323
Ayat (1) Yang dimaksud dengan ubahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapa.t berupa. memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
