PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 314
Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang. T\rjuannya untuk mencegah timbuleya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut.
