Pasal 300
Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melal<ukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini. Pasal 3O1 Cukup jelas. Pasal 3O2 Ayat (l) Ketentuan ini bukan mempakan pembatasan bagr seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat(2)... SK No l6l416A
BUI( INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3O3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "upacara keagamaan" adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
