PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 4 Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana SK No 161090A BagianKetqluh...
|:I^IIIEIEtrN REFUEUK INDONESIA Bagran Ketqjuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
