Pasal 258
Ayat (l) Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepa.tutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya, jika: a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau nftmgan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja; b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya; atau c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pega.wai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara ke{a yang baik dari jaringan telepon. Ayat(21 Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas.
