PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Bagian Kedua Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera Paragraf I Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
