PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh: a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara. Pasal214 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
