Pasal 203
(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 204... SK No 161065A
REI'UBUK INDONESIA Pasal 2O4 Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
