Pasal 132
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Ayat (1) Huruf a Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bb in idem. Hurufb. . . SK No 161391 A
REPUEUI( INDONESIA Hurufb Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseor€rng tidak dapat dilimpahkan kepa.da orang lain. Hurrf c Cukup jelas. Hurufd Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut. Hurufe Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugr,rrkan penuntutan. Huruff Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat ditunhrt berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
