PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau c. pengumuman putusan pengadilan. Pasal 130. . . SK No 161046A
EEEtrIEtrN NEPUEUK INDONESIA
