Pasal 103
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif. SK No 161386A Huruf b . . .
LIK [NE['IIIrFmt Hurufb Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Hurufc Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapl<annya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Hurufd Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lemb"ga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapa.t beraktivitas dan berpartisipa.si penuh dalam semua aspek kehidupan. Hurufb Yang dimaksud dengan "seseorang" adq'lah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Hurrf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. SK No 161387A Ayat(3)...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas.
