Bangunan Gedung Hijau, yang terdiri dari dua bagian utama: (1) Pengertian dan definisi istilah-istilah teknis yang digunakan dalam peraturan, dan (2) Maksud dan tujuan penyusunan peraturan ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Ringkasan
Bab ini mengatur ketentuan umum Peraturan Gubernur tentang Bangunan Gedung Hijau, yang terdiri dari dua bagian utama: (1) Pengertian dan definisi istilah-istilah teknis yang digunakan dalam peraturan, dan (2) Maksud dan tujuan penyusunan peraturan ini.
Bagian Kesatu: Pengertian
[[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_1|Pasal 1]] - Definisi
Pasal ini mendefinisikan 44 istilah kunci yang digunakan dalam peraturan ini, meliputi:
Definisi Kelembagaan:
- Daerah - Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Pemerintah Daerah - Gubernur dan perangkat daerah
- Gubernur - Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Dinas - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
- BPLHD - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah
Definisi Perizinan: 9. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - Perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas bangunan gedung 10. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) - Sertifikat kelaikan fungsi bangunan gedung
Definisi Teknis Bangunan: 11. Bangunan gedung hijau - Bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi 12. Bangunan gedung baru - Bangunan dalam tahap perencanaan 13. Bangunan gedung eksisting - Bangunan dalam tahap pelaksanaan konstruksi dan/atau pemanfaatan
Definisi Teknis Energi: 20. Selubung bangunan - Elemen yang menyelubungi bangunan (dinding dan atap) 21. OTTV (Overall Thermal Transfer Value) - Nilai kriteria perancangan untuk dinding dan kaca bagian luar 22. Pengkondisian udara - Usaha mengolah udara untuk mengendalikan kondisi termal 29. Konservasi energi - Upaya mengefisienkan pemakaian energi
Definisi Air dan Limbah: 30. Konservasi air - Upaya mengefisienkan pemakaian air 31. Air domestik - Air untuk mendukung kegiatan dalam bangunan 32. Air sekunder - Air untuk WC, pemeliharaan, AC, siram tanaman 33. Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan - Batas maksimum/minimum zat pencemar di dalam ruangan 34. Sumur resapan air hujan - Sistem resapan buatan untuk menampung air hujan
Definisi Bahan Berbahaya: 37. B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) - Zat yang dapat mencemarkan/merusak lingkungan 40. Sampah B3 - Sampah dari bahan-bahan B3 41. Limbah B3 - Sisa usaha/kegiatan yang mengandung B3
Definisi Standar: 44. SNI (Standar Nasional Indonesia) - Standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional
Bagian Kedua: Maksud dan Tujuan
[[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_2|Pasal 2]] - Maksud dan Tujuan
Maksud: Sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau
Tujuan: Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam:
- Menghemat sumber daya
- Menjaga sumber daya
- Menggunakan sumber daya secara efisien
Poin Penting
[!important] Definisi Kunci - Bangunan Gedung Hijau Bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi
[!info] Cakupan Siklus Hidup Peraturan ini mengatur bangunan hijau dari cradle to grave - dari perencanaan hingga dekonstruksi
[!note] 44 Definisi Teknis Bab ini mendefinisikan 44 istilah teknis yang mencakup kelembagaan, perizinan, teknis bangunan, energi, air, limbah, dan standar
Tautan Terkait
Navigasi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PREAMBLE|← Pembukaan]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_2|BAB II - Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Baru →]]
Pasal-Pasal
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_1|Pasal 1 - Definisi]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_2|Pasal 2 - Maksud dan Tujuan]]
Referensi Eksternal
- [[PERDA_DKI_7_2010|Perda DKI No. 7/2010 - Bangunan Gedung]]
- [[UU_28_2002|UU No. 28/2002 - Bangunan Gedung]]
Istilah Kunci
| Singkatan | Kepanjangan | Definisi Singkat | |-----------|-------------|------------------| | IMB | Izin Mendirikan Bangunan | Perizinan untuk membangun | | SLF | Sertifikat Laik Fungsi | Sertifikat kelaikan fungsi bangunan | | OTTV | Overall Thermal Transfer Value | Nilai perpindahan termal menyeluruh | | BPLHD | Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah | Instansi pengelola LH DKI | | B3 | Bahan Berbahaya dan Beracun | Bahan yang berbahaya bagi lingkungan | | SNI | Standar Nasional Indonesia | Standar teknis nasional | | IPTB | Izin Pelaku Teknis Bangunan | Izin untuk perencanaan/pengawasan | | MCK | Mandi Cuci Kakus | Fasilitas sanitasi |
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-15 Bagian dari: [[PERGUB_DKI_38_2012|Pergub DKI No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau]]
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PADA BANGUNAN GEDUNG BARU
Ringkasan
Bab ini mengatur persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru, yang mencakup lima aspek utama: (1) Efisiensi energi, (2) Efisiensi air, (3) Kualitas udara dalam ruang, (4) Pengelolaan lahan dan limbah, dan (5) Pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Struktur Bab
Bagian Kesatu: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_3|Pasal 3]] - Kewajiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_4|Pasal 4]] - Kriteria Persyaratan Teknis
Bagian Kedua: Efisiensi Energi (Pasal 5-13)
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_5|Pasal 5]] - Kriteria Efisiensi Energi
Paragraf 2: Sistem Selubung Bangunan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_6|Pasal 6]] - Perhitungan OTTV (≤ 45 watt/m²)
Paragraf 3: Sistem Ventilasi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_7|Pasal 7]] - Ventilasi Alami dan Mekanis
Paragraf 4: Sistem Pengkondisian Udara
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_8|Pasal 8]] - Temperatur Ruangan (≥ 25°C, RH 60% ±10%)
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_9|Pasal 9]] - Sistem Pendinginan (Chiller, VAV, VSD)
Paragraf 5: Sistem Pencahayaan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_10|Pasal 10]] - Pencahayaan Alami
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_11|Pasal 11]] - Pencahayaan Buatan dengan Sensor
Paragraf 6: Sistem Transportasi Dalam Gedung
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_12|Pasal 12]] - Traffic Management System untuk Lift
Paragraf 7: Sistem Kelistrikan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_13|Pasal 13]] - BMS, Sub-meter, Power Factor
Bagian Ketiga: Efisiensi Air (Pasal 14-17)
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_14|Pasal 14]] - Kriteria Efisiensi Air
Paragraf 2: Peralatan Saniter Hemat Air
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_15|Pasal 15]] - Peralatan Sanitasi Hemat Air
Paragraf 3: Perencanaan Pemakaian Air
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_16|Pasal 16]] - Sub-meter Air
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_17|Pasal 17]] - Air Daur Ulang dan Air Kondensasi
Bagian Keempat: Kualitas Udara Dalam Ruang (Pasal 18)
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_18|Pasal 18]] - Monitor CO₂ dan CO, Refrigeran Non-CFC
Bagian Kelima: Pengelolaan Lahan dan Limbah (Pasal 19-26)
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_19|Pasal 19]] - Kriteria Pengelolaan Lahan dan Limbah
Paragraf 2: Persyaratan Tata Ruang
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_20|Pasal 20]] - Lanskap dan Sistem Penampungan Air Hujan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_21|Pasal 21]] - Vegetasi Alami (15-45% tergantung jumlah lantai)
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_22|Pasal 22]] - Sistem Penampungan Air Hujan (0,05m × luas lantai dasar)
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_23|Pasal 23]] - Sumur Resapan
Paragraf 3: Fasilitas Pendukung
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_24|Pasal 24]] - Fasilitas Pedestrian
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_25|Pasal 25]] - Parkir Sepeda (1 rak per 2.500 m²)
Paragraf 4: Pengelolaan Limbah
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_26|Pasal 26]] - Fasilitas Limbah Padat dan Cair
Bagian Keenam: Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi (Pasal 27-31)
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_27|Pasal 27]] - Kriteria Pelaksanaan Konstruksi
Paragraf 2: Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_28|Pasal 28]] - Kolam Cuci, Pengendalian Kebisingan
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_29|Pasal 29]] - Fasilitas MCK, Safety Net
Paragraf 3: Konservasi Air Kegiatan Konstruksi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_30|Pasal 30]] - Water Reservoir, Dewatering Management
Paragraf 4: Pengelolaan B3 Kegiatan Konstruksi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_31|Pasal 31]] - Pemilahan Sampah, Pengelolaan Limbah B3
Poin Penting
[!important] Kriteria Ukuran Bangunan yang Wajib Green Building
- Hunian/Perkantoran/Perdagangan: > 50.000 m²
- Hotel/Kesehatan: > 20.000 m²
- Pendidikan: > 10.000 m²
[!important] Standar Teknis Kunci
- OTTV: ≤ 45 watt/m²
- Temperatur AC: ≥ 25°C
- Kelembaban Relatif: 60% ±10%
- Vegetasi Alami: 15-45% dari luas lantai dasar (tergantung jumlah lantai)
- Air Hujan: 0,05m × luas lantai dasar
- Parkir Sepeda: 1 rak per 2.500 m²
[!info] Referensi SNI Bab ini merujuk 7 SNI teknis untuk efisiensi energi, ventilasi, pencahayaan, dan plumbing
[!warning] Kewajiban Konstruksi Hijau Pelaksana konstruksi wajib: kolam cuci, MCK, sumur resapan sementara, safety net, pemilahan sampah, pengelolaan B3
Parameter Teknis Utama
Efisiensi Energi
| Parameter | Nilai | Referensi | |-----------|-------|-----------| | OTTV maksimum | ≤ 45 watt/m² | Pasal 6 | | Temperatur AC | ≥ 25°C | Pasal 8 | | Kelembaban Relatif | 60% ±10% | Pasal 8 | | BMS | Wajib (kecuali pendidikan) | Pasal 13 | | Sub-meter listrik | > 100 kVA | Pasal 13 |
Efisiensi Air
| Parameter | Ketentuan | Referensi | |-----------|-----------|-----------| | Peralatan saniter | Hemat air (SNI 03-6481) | Pasal 15 | | Sub-meter air | Wajib di 3 titik | Pasal 16 | | Air daur ulang | Untuk konsumsi sekunder | Pasal 17 | | Air kondensasi AC | Untuk konsumsi sekunder | Pasal 17 |
Lanskap dan Air Hujan
| Jumlah Lantai | Vegetasi Alami Minimum | Referensi | |---------------|------------------------|-----------| | ≤ 5 lantai | ≥ 15% dari lantai dasar | Pasal 21 | | ≤ 9 lantai | ≥ 30% dari lantai dasar | Pasal 21 | | > 9 lantai | ≥ 45% dari lantai dasar | Pasal 21 |
| Parameter | Nilai | Referensi | |-----------|-------|-----------| | Penampungan air hujan | 0,05m × luas lantai dasar (m³) | Pasal 22 | | Parkir sepeda | 1 rak per 2.500 m² | Pasal 25 |
Metode Implementasi
Green Roof dan Vertical Greenery
- Penghijauan atap datar (green roof)
- Taman dalam bangunan (inner court/interior scape)
- Penghijauan vertikal (vertical greenery)
Sistem Efisiensi Energi
- Variable Air Volume (VAV)
- Variable Speed Drive (VSD) untuk chiller pump dan cooling tower
- Traffic management system untuk lift
- Building Management System (BMS)
- Sensor photoelectric untuk pencahayaan
- Dimmer untuk pencahayaan perkantoran
Konservasi Air
- Sistem daur ulang air limbah
- Pemanfaatan air kondensasi AC
- Sistem penampungan air hujan
- Sumur/kolam resapan
- Sub-meter untuk monitoring konsumsi
Tautan Terkait
Navigasi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_1|← BAB I - Ketentuan Umum]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_3|BAB III - Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Eksisting →]]
Lampiran Terkait
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_1|FORM I - Matriks Perencanaan Peralatan Mekanikal dan Elektrikal]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_2|FORM II - Perhitungan OTTV]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_3|FORM III - Perencanaan Lanskap Pada Bangunan]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_4|FORM IV - Perencanaan Lanskap Di Luar Bangunan]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_5|FORM V - Skema Sistem Penampungan Air Hujan]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_6|FORM VI - Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Konstruksi Hijau]]
Referensi SNI
- SNI 03-6389: Konservasi Energi Selubung Bangunan
- SNI 03-6572: Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
- SNI 03-6390: Konservasi Energi Sistem Tata Udara
- SNI 03-2396: Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami
- SNI 03-6197: Konservasi Energi Sistem Pencahayaan Buatan
- SNI 03-6573: Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi Vertikal
- SNI 03-6481: Sistem Plumbing
Diagram Persyaratan
graph TD
A[Bangunan Gedung Baru] --> B[Efisiensi Energi]
A --> C[Efisiensi Air]
A --> D[Kualitas Udara]
A --> E[Pengelolaan Lahan]
A --> F[Konstruksi Hijau]
B --> B1[OTTV ≤45 W/m²]
B --> B2[AC ≥25°C]
B --> B3[Pencahayaan]
B --> B4[BMS]
C --> C1[Saniter Hemat Air]
C --> C2[Air Daur Ulang]
C --> C3[Sub-meter]
E --> E1[Vegetasi 15-45%]
E --> E2[Air Hujan 0.05m×LA]
E --> E3[Parkir Sepeda]
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-15 Bagian dari: [[PERGUB_DKI_38_2012|Pergub DKI No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau]]
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG EKSISTING
Ringkasan
Bab ini mengatur persyaratan teknis untuk bangunan gedung yang sudah dalam tahap pelaksanaan konstruksi atau sudah beroperasi (eksisting), dengan fokus pada operasional, pemeliharaan, monitoring, dan evaluasi untuk mencapai efisiensi optimal.
Struktur Bab
Bagian Kesatu: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_32|Pasal 32]] - Kriteria Persyaratan Teknis Eksisting
Bagian Kedua: Konservasi dan Efisiensi Energi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_33|Pasal 33]] - Audit Energi dan Pelaporan Setiap 12 Bulan
Bagian Ketiga: Konservasi dan Efisiensi Air
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_34|Pasal 34]] - Kriteria Konservasi Air
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_35|Pasal 35]] - Batasan Pemakaian, Sub-meter, IPAL, Pelaporan
Bagian Keempat: Kualitas Udara Dalam Ruang dan Kenyamanan Termal
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_36|Pasal 36]] - Persyaratan Kualitas Udara dan Kenyamanan Termal
Paragraf 2: Kualitas Udara Dalam Ruang
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_37|Pasal 37]] - Monitor CO₂ dan CO, Pelaporan Setiap 12 Bulan
Paragraf 3: Kenyamanan Termal
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_38|Pasal 38]] - Temperatur ≥ 25°C, RH 60% ±10%
Bagian Kelima: Manajemen Operasional/Pemeliharaan
Paragraf 1: Umum
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_39|Pasal 39]] - Monitoring dan Evaluasi
Paragraf 2: Monitoring
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_40|Pasal 40]] - Kewajiban Manajemen Operasional
Paragraf 3: Evaluasi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_PASAL_41|Pasal 41]] - Program Konservasi dan Pelaporan
Poin Penting
[!important] Tanggung Jawab Utama
- Pemilik: Bertanggung jawab atas konservasi energi dan air
- Manajemen Operasional: Monitoring, evaluasi, dan pelaporan
- Pengguna: Mematuhi SOP penggunaan bangunan
[!warning] Kewajiban Pelaporan Berkala (Setiap 12 Bulan)
- Laporan konsumsi energi → ke Dinas + Dinas Perindustrian dan Energi
- Laporan konsumsi dan kualitas air → ke Dinas + BPLHD
- Laporan kualitas udara dalam ruangan → ke Dinas + BPLHD
[!info] Audit Energi Dilakukan untuk memperoleh kinerja penggunaan energi dan menganalisa potensi penghematan
[!note] Program Konservasi Wajib Setiap bangunan harus memiliki program konservasi mencakup: energi, air, kualitas udara, dan kenyamanan termal
Parameter Teknis
Konservasi Energi
| Aspek | Ketentuan | Referensi | |-------|-----------|-----------| | Audit energi | Wajib dilakukan | Pasal 33 | | Pelaporan konsumsi | Setiap 12 bulan | Pasal 33 | | Target | Optimasi paling efisien | Pasal 33 | | Auditor | Manajemen/auditor kompeten | Pasal 33 |
Konservasi Air
| Aspek | Ketentuan | Referensi | |-------|-----------|-----------| | Batasan pemakaian | Optimasi paling efisien | Pasal 35 | | Sub-meter air | Wajib pada setiap sumber | Pasal 35 | | IPAL | Memenuhi baku mutu | Pasal 35 | | Air daur ulang | Untuk chiller, toilet, siram tanaman | Pasal 35 | | Pelaporan | Setiap 12 bulan | Pasal 35 | | Pengujian lab | Air tanah dan daur ulang | Pasal 35 |
Kualitas Udara dan Kenyamanan Termal
| Parameter | Nilai/Ketentuan | Referensi | |-----------|-----------------|-----------| | Temperatur AC | ≥ 25°C | Pasal 38 | | Kelembaban Relatif | 60% ±10% | Pasal 38 | | Monitor CO₂ | Wajib dengan alarm | Pasal 37 | | Monitor CO (parkir) | Wajib dengan alarm | Pasal 37 | | Ventilasi otomatis | Aktif saat melampaui batas | Pasal 37 | | Pelaporan | Setiap 12 bulan | Pasal 37 |
Kewajiban Pelaporan
Laporan Konsumsi Energi (Form VIII)
- Frekuensi: Setiap 12 bulan
- Pelapor: Manajemen operasional/divisi pemelihara
- Tujuan: Dinas + Tembusan Dinas Perindustrian dan Energi
Laporan Konsumsi dan Kualitas Air (Form IX)
- Frekuensi: Setiap 12 bulan
- Pelapor: Manajemen operasional/divisi pemelihara
- Tujuan: Dinas + Tembusan BPLHD
- Pengujian: Laboratorium terakreditasi
Laporan Kualitas Udara Dalam Ruangan (Form X)
- Frekuensi: Setiap 12 bulan
- Pelapor: Pengelola bangunan gedung
- Tujuan: Dinas + Tembusan BPLHD
Program Konservasi
Setiap bangunan gedung eksisting harus memiliki program konservasi yang mencakup:
Energi
- Audit energi berkala
- Analisis peluang hemat energi
- Target optimasi efisiensi
Air
- Monitoring konsumsi
- Pengolahan dan daur ulang
- Pengujian kualitas berkala
Kualitas Udara Dalam Ruang
- Monitoring parameter udara
- Maintenance sistem ventilasi
- Pemantauan CO₂ dan CO
Kenyamanan Termal
- Maintenance sistem AC
- Kalibrasi sensor temperatur
- Monitoring kelembaban
Transparansi: Resume program konservasi harus diletakkan di area publik untuk kontrol dan edukasi masyarakat.
Peran dan Tanggung Jawab
Pemilik Bangunan Gedung
- Bertanggung jawab atas konservasi energi dan air yang efisien
- Menjaga kualitas udara dalam ruang
Manajemen Operasional/Divisi Pemelihara
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan
- Monitoring parameter teknis kontinu
- Evaluasi kinerja bangunan
- Pelaporan berkala (setiap 12 bulan)
- Melaksanakan program konservasi
Pengguna Bangunan Gedung
- Mematuhi ketentuan penggunaan berdasar SOP
- Mendukung upaya konservasi energi dan air
- Menjaga kualitas udara dalam ruang
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring (Pasal 40)
- Setiap bangunan harus memiliki manajemen operasional yang berkompeten
- Tugas: Memelihara dan mengelola kinerja teknis secara kontinu
- Basis: Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Target: Monitor parameter teknis terkait green building
Evaluasi (Pasal 41)
- Tujuan: Mencapai kinerja optimasi paling efisien
- Metode: Analisis peluang hemat energi
- Program: Konservasi energi, air, kualitas udara, kenyamanan termal
- Transparansi: Resume program di area publik untuk kontrol dan edukasi
Tautan Terkait
Navigasi
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_2|← BAB II - Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Baru]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_4|BAB IV - Penilaian dan Pengawasan →]]
Lampiran Terkait
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_7|FORM VII - Formulir Isian Operasional dan Pemeliharaan]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_8|FORM VIII - Formulir Penggunaan Listrik]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_9|FORM IX - Formulir Konsumsi Air]]
- [[PERGUB_DKI_38_2012_LAMPIRAN_10|FORM X - Baku Mutu Kualitas Udara dalam Ruang]]
Dokumen Terkait
- [[PERGUB_DKI_38_2012_BAB_1|BAB I - Ketentuan Umum]] (Definisi SOP, IPAL, dll)
Diagram Alur Operasional
graph TD
A[Bangunan Gedung Eksisting] --> B[Audit Energi]
A --> C[Monitoring]
A --> D[Evaluasi]
B --> B1[Analisis Konsumsi]
B --> B2[Identifikasi Peluang Hemat]
B --> B3[Rekomendasi Perbaikan]
C --> C1[Konsumsi Energi]
C --> C2[Konsumsi Air]
C --> C3[Kualitas Udara]
C --> C4[Kenyamanan Termal]
C1 --> E[Laporan 12 Bulan]
C2 --> E
C3 --> E
C4 --> E
D --> F[Program Konservasi]
F --> F1[Energi]
F --> F2[Air]
F --> F3[Udara]
F --> F4[Termal]
E --> G[Dinas]
E --> H[BPLHD]
E --> I[Disperindag]
Dokumen ini diproses pada: 2025-10-15 Bagian dari: [[PERGUB_DKI_38_2012|Pergub DKI No. 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau]]
