PERGUB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Lokasi penyelenggaraan MPP bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 4 Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. (2) Logo dan Motto MPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
