PERGUB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan MPP di Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini adalah: a. memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik; b. meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di Daerah.
