PERGUB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 15
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Biaya penyelenggaraan MPP dibebankan kepada Penyelenggara MPP yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan yang terkait dengan pelaksana fungsi pelayanan pada Gerai Pelayanan oleh organisasi Penyelenggara yang tergabung dalam MPP menjadi tanggung jawab organisasi Penyelenggara pada MPP.
