PERGUB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyampaian pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan melalui unit layanan pengaduan yang ada pada MPP. (2) Pengaduan masyarakat dapat dilaksanakan secara lisan atau secara tertulis. (3) Keanggotaan unit layanan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat pada MPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPTSP.
