Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi; b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; d. perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; e. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
