PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 39
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Dewan ini ditetapkan dengan Peraturan Dewan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
