PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
