PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
