Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
(1) Untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui perubahan alokasi anggaran pada : a. kelompok; b. jenis; c. objek; dan/atau d. rincian objek. (3) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (4) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk: a. penanganan di bidang kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi; dan c. penyediaan jaringan pengaman sosial/social safety net.
