PERDA
Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
- Bupati adalah Bupati Lumajang.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disngkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
