Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Blora, merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari:
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman dan bidang perhubungan;
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang kelautan dan perikanan;
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
dihapus; e. Badan Daerah terdiri dari:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blora Tipe B, yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan penunjang pendidikan dan pelatihan;
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blora Tipe A, yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blora intensitas sedang, yang melaksanakan urusan pemerintah bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
