PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 6 Februari 2014
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 6 Februari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 9
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (09/2014)
