PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 19
BAB 8 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Direktur Politeknik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya yang diterima dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap akhir Tahun Anggaran kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.
