PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP...
Pasal 17
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET
(1) Yayasan maupun Politeknik dilarang melakukan penghapusan, pengalihan/pemindahtanganan, pemanfaatan aset daerah kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. (2) Bentuk-bentuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menjual; b. Tukar menukar; c. Hibah; d. Penyertaan modal; e. Penyewaan; f. Meminjampakaikan; g. Kerjasama pemanfaatan; dan h. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna kepada pihak lain.
