PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 90
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 17 April 2007 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 17 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 3 SERI E
