PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 88
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan- peraturan yang mengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
