PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 85
BAB 16 — SENGKETA BARANG DAERAH
Penyelesaian terhadap Barang Daerah yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata. Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Biro Hukum dan atau Lembaga Hukum yang ditunjuk. Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD. Tata cara penyelesaian Barang Daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
