PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 70
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan; a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah;
b. untuk optimalkan barang milik daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak : a. pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; b. antar pemerintah daerah; c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya; d. swasta.
