PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 66
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pelunasan harga penjualan rumah dilaksanakan selambat- lambatnya 10 (sepuluh) tahun. (2) Hasil penjualan rumah Daerah golongan III milik Daerah disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah. (3) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi
(4) Tata cara perhitungan penjualan dan pembayaran harga rumah dinas golongan III adalah sebagai berikut : a. taksiran harga rumah daerah Golongan III berpedoman pada nilai biaya yang digunakan untuk pembangunan rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan/rumah :
- 2 % setiap tahun untuk permanen;
- 4 % setiap tahun untuk semi permanen;
- 10 % setiap tahun untuk darurat; Dengan ketentuan setinggi-tingginya (maksimal) penyusutan 80 % atau nilai sisa bangunan/rumah minimal 20 %. Harga rumah dan tanahnya ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia. b. pembayaran harga rumah dilaksanakan secara angsuran/cicilan, yakni:
- pembayaran angsuran pertama paling sedikit 5 % (lima persen) dari harga yang ditetapkan dan harus dibayar penuh pada saat perjanjian sewa beli ditandatangani.
- pembayaran angsuran terhadap sisa pembayaran dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
