Pasal 60
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Negara Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan pelelangan kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan harga jual kendaraan perorangan dinas ditentukan sebagai berikut : a. kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40 % (empat puluh persen ) dari harga umum / pasaran yang berlaku;
b. kendaraan perorangan dinas yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya 20 % (dua puluh persen) dari harga umum / pasaran yang berlaku. (3) Hasil penjualan/pelelangan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah. (4) Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan/sewa-beli Kendaraan dimaksud dilunasi. (5) Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun. (6) Apabila ada biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir atas kendaran tersebut, maka biaya dimaksud harus dibayar sekaligus oleh pembeli sebelum Surat Perjanjian ditandatangani.
