Pasal 55
BAB 11 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Setiap barang daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/ hilang/mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena planologi kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris. (2) Setiap penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. pemindahtanganan tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD. b. pemindahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD yaitu:
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
dikuasai Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perUndang-Undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis c. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD. d. pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur. (3) Barang Daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilaksanakan melalui : a. penjualan/pelelangan. b. ruilslag/tukar menukar. c. hibah. (4) Hasil pelelangan/penjualan disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah. (5) Tata cara penghapusan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Bagian Pertama Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas
