PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 48
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
