PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 41
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap : a. barang milik daerah baik yang berada pada Instansi Pemerintah maupun Pihak Ketiga. b. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
