PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 18
BAB 5 — PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
(1) Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh Pengurus Barang atau Pejabat/Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala SKPD. (2) Pengurus Barang atau pejabat/pegawai yang ditunjuk melakukan tugas pencatatan barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Kepala SKPD selaku atasan langsung Pengurus Barang/Penyimpan Barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tata cara penerimaan dan penyimpanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
