PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (2) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan kepada Pengelola dan atau SKPD. (3) Pengelola MENETAPKAN Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
