PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
