PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 18
BAB 13 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a.Nama dan Alamat Wajib Retribusi; b. Masa Retribusi; c. Besarnya kelebihan pembayaran; d. Alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat; (3) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
