PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
(1) Dinas menyusun informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal. (2) Sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. basis data pelanggan; b. jadwal penyedotan; c. pengangkutan lumpur tinja; dan d. transaksi pelayanan lumpur tinja.
