PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
Mekanisme Pengangkutan Lumpur Tinja dilaksanakan dalam 2 (dua) layanan, yaitu : a. layanan lumpur tinja terjadwal terdiri dari :
- periode 3 (tiga) tahunan; dan
- periode berdasarkan kesepakatan/kontrak. b. layanan lumpur tinja tidak terjadwal.
