PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
Penyedotan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut : a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan Kepala Dinas; b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
