PERDA
Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN LUMPUR TINJA
Pengangkutan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan : a. penyedotan lumpur tinja; b. pemindahan lumpur tinja; dan c. pembuangan lumpur tinja.
