Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Dinas Pertanian, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Penyusunan Program;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan. b.Bidang Prasarana dan Sarana, membawahi :
- Seksi Lahan dan Irigasi;
- Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian; dan
- Seksi Pembiayaan. c. Bidang Tanaman Pangan, membawahi :
- Seksi Serealia;
- Seksi Aneka Kacang dan Umbi; dan
- Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan. d.Bidang Hortikultura, membawahi :
- Seksi Tanaman Buah dan Tanaman Hias;
- Seksi Tanaman Sayur dan Tanaman Obat; dan
- Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Hortikultura. e. Bidang Perkebunan, membawahi :
- Seksi Tanaman Semusim;
- Seksi Tanaman Tahunan; dan
- Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan. f. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, membawahi :
- Seksi Perbibitan dan Produksi;
- Seksi Kesehatan Hewan; dan
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengolahan Hasil Peternakan g. Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian, membawahi :
- Seksi Kelembagaan;
- Seksi Ketenagaan; dan
- Seksi Metode dan Informasi Pertanian. h.UPT; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3, dan huruf g angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
