Pasal 17
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan penyusunan kebijakan, program, dan pelaksanaan penyuluhan dan informasi pertanian. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyuluhan dan Informasi Pertanian, mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan dan program penyuluhan; b. pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan kelembagaan, ketenagaan dan metode penyuluhan; c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan lembaga penyuluhan; d. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi penyuluh dan petani e. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyuluh pertanian dan sumber daya manusia petani; g. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi data dan informasi pertanian; h. pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
