PERDA
Peraturan Daerah Nomor 82 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
