Pasal 13
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merencanakan mengoordinasikan dan melaksanakan program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi : a. menyusun program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. menyusun rencana kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis operasional dan strategi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. melaksanakan upaya-upaya teknis terciptanya keterpaduan, sinkronisasi pembinaan, peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. melaksanakan upaya-upaya pengembangan pelaksanaan, pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; g. melaksanakan hubungan kerja dengan komponen dan instansi terkait dalam kegiatan, pelaksanaan pembinaan dan peningkatan penyuluhan, dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, peningkatan penyuluhan dan pendayagunaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
