PERDA
Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016...
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Kelembagaan Koperasi, membawahi :
- Seksi Organisasi dan Tata Laksana;
- Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan;
- Seksi Pengendalian dan Pengawasan. c. Bidang Usaha Koperasi, membawahi :
- Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi;
- Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi;
- Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam.
d. Bidang Usaha Mikro, membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Seksi Pengembangan Usaha Mikro;
- Seksi Pengembangan Kewirausahaan. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Ketentuan
