Pasal 12
(1) Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pemberdayaan usaha mikro; c. memberdayakan dan melindungi pengembangan usaha mikro; d. merencanakan kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro; e. melakukan bimbingan dan pendampingan pemberdayaan usaha mikro; f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pemberdayaan usaha mikro; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan pemberdayaan usaha mikro; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. (2) Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. merancang akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri; c. melaksanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pengembangan usaha mikro; e. melakukan pembinaan dan pendampingan untuk pengembangan usaha mikro; f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha mikro; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap kegiatan pembinaan pengembangan usaha mikro; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. (3) Seksi Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pengembangan kewirausahaan; c. melaksanakan pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan; d. melaksanakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan wirausaha baru; e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan kerjasama/kemitraan; f. melaksanakan pembinaan penumbuhan wirausaha baru; g. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan kewirausahaan usaha mikro; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan pengembangan kewirausahaan usaha mikro; i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. 7. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VA KETENTUAN PERALIHAN 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut :
